Penanganan suatu perkara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara bermula Ketika pencari keadilan yang dalam hal ini diberi entitas sebagai Penggugat dan/atau Pemohon menghadap kebagian kepaniteraan untuk mendaftarkan surat gugatan dan/atau permohonan. Surat Gugatan dan/atau Permohonan merupakan salah satu wujud dari sebuah Dokumen Litigasi. Pendaftaran gugatan dan/atau permohonan merupakan awal dari rangkaian perkara (cause suit to be brought) atau dalan istilah hukum di Belanda adalah Aanhanging maken (memulai perkara di pengadilan). Setiap tahapan proses berlangsungnya penanganan suatu perkara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara baik berupa guguatan dan/atau permohonan instrument hukum yang dipergunakan tidak lain adalah dengan menggunakan dokumen-dokumen Litigasi. Babak akhir penanganan suatu perkara di lingkungan Peadilan Tata Usaha Negara adalah dengan diucapkan atau dibacakan putusan (vonnis) merupakan salah satu wujud dari sebuah dokumen litigasi. Diucapkan atau dibacakannya putusan oleh Majelis Hakim dan/atau Hakim Tunggal merupakan akhir dari rangkaian perkara. Oleh karena dalam setiap tahapan-tahapan penanganan suatu perkara di lingkungan Peadilan Tata Usaha Negara tidak terlepas dari dokumen-dokumen litigasi, maka dokumen-dokumen litigasi merupakan wujud dari bekerjanya (operasional) dunia peradilan; untuk membuktikan bekerjanya setiap tahapan dalam penanganan suatu perkara di lingkungan pengadilan dibuktikan dengan adanya dokumen-dokumen litigasi. Dapat disimpulkan bahwa mempelajari dokumen-dokumen litigasi di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan Teknik pembuatannya baik bagi kalangan teoretisi, akademisi, dan praktis sangat diperlukan.