Buku ini disusun sebagai bentuk kontribusi ilmiah dalam memperkaya khazanah keilmuan hukum Islam, khususnya di bidang hukum keluarga. Fokus utama dari buku ini adalah membahas hukum perkawinan dalam Islam, baik dari sisi teori normatif sebagaimana tertuang dalam nash-nash Al-Qur’an, Hadis, serta pandangan para ulama fikih, maupun dalam konteks praktik hukum positif yang berlaku di Indonesia. Kehadiran buku ini diharapkan dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, penghulu, serta masyarakat luas yang ingin memahami hukum perkawinan Islam secara utuh dan aplikatif.