Buku ini disusun dengan tujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di ruang siber (cyberspace). Pembahasan diawali dengan kajian mengenai konsep cyberspace dan etika kegiatan manusia dalam dunia digital sebagai landasan konseptual dalam memahami hukum siber. Selanjutnya, buku ini membahas sumber-sumber hukum siber baik yang berasal dari hukum nasional maupun hukum internasional sebagai dasar pengaturan aktivitas digital. Pembahasan juga mencakup persoalan yurisdiksi dalam penyelesaian sengketa siber yang menjadi tantangan utama akibat karakteristik ruang digital yang bersifat lintas batas. Dengan demikian, mahasiswa diharapkan mampu memahami hubungan antara perkembangan teknologi dan perkembangan hukum secara lebih sistematis dan kritis.